Pages

Selasa, 11 Maret 2014

Ilmu Lebih Utama dari Ibadah

Islam dan ilmu adalah dua hal yang tidak mungkin dipisahkan. Tak heran bila islam kemudian memberikan motivasi yang begitu besar kepada pemeluknya untuk menuntut ilmu. Dalam al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan bakal mengangkat derajatnya orang-orang berilmu (Al Mujadalah [58]: 11).
Selain al Qur’an, banyak juga hadits-hadits yang memotivasi umat islam agar giat mencari ilmu. “Barang siapa keluar untuk mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah, hingga ia kembali.” (Riwayat At Tirmidzi, beliau menghasankan)

Dalam hadits lain juga dinyatakan, “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju syurga.”(Riwayat Muslim)
Keutamaan mereka yang mengajarkan ilmu pun disebutkan dalam hadits, “sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, penduduk langit dan bumi, hingga semut yang berada di liangnya, hingga ikan paus mengucapkan shalawat kepada orang-orang yang mengajari manusia tentang kebaikan. (Riwayat At Tirmidzi, beliau menghasankan)

Pernyataan para salaf juga menunjukkan kemuliaan para penuntut ilmu dan ahlinya. Mu’adz bin Jabal mengatakan, “ pelajarilah ilmu, sesungguhnya mempelajrinya merupakan bentuk rasa takut kepada Allah, mencarinya adalah ibadah, mengulanginya tasbih, mencarinya jihad, mengajarkannya kepada orang yang belum tahu adalah sedekah, mencari dari ahlinya adalah mendekatkan diri (kepada Allah).” (Riwayat Ibnu Nu’aim)  

Ilmu Lebih Utama dari Ibadah
         
   Karena keutamaan ilmu pula para imam madzhab empat sepakat, mencari ilmu sunnah lebih utama dari ibadah sunnah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sibuk dengan ilmu lebih utama daripada sibuk dengan ibadah sunnah. ( Faidh Al Bari, 1/162)
          
  Sama dengan Imam As Syafi’I, beliau menyatakan, “ tidak ada yang lebih utama setelah hal-hal fardhu, kecuali mencari ilmu.” ( Al Majmu’, 1/38 )
         
   Imam Ahmad juga memiliki pandangan yang sama dengan para imam lainnya: mengutamakan ilmu daripada ibadah sunnah. Putra beliau Abdullah mengisahkan, “ ketika Abu Zur’ah berkunjung ke Iraq, beliau singgah kerumah ayahku. Saat itu, beliau banyak melakukan mudzakarah untuknya ( Imam Ahmad ). Suatu hari ayahku mengatakan, ‘ suatu hari aku tidak melakukan sholat kecuali fardhu, karena mengutamakan mudzakarah Abu Zur’ah dengan ibadah sunnah.’ ( Manaqib Al Imam Ahmad li Ibnu Jauzi, hal. 289 )
           
  Bahkan karena tingginya kemuliaan mencari ilmu, ada perkara-perkara yang dibolehkan dalam mencari ilmu, tapi tidak dibolehkan dalam jihad, sekalipun hukumnya sama-sama fardhu kifayah. Untuk jihad, para ulama mensyaratkan adanya izin kedua orang tua terlebih dahulu, sehingga haram hukumnya melaksanakannya tanpa izin dari keduanya, jika keduanya muslim. Namun, untuk mencari ilmu, Imam An Nawawi menyatakan boleh pergi tanpa izin keduanya, baik mencari ilmu yang sifatnya fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah. (lihat, Mughni Al Muhtaj, 4/272)

      
      “ Tidak ada yang lebih utama setelah hal-hal fardhu, kecuali mencari ilmu”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar